Poli Umum

No. SK: 445/22-SK/PKM-GHI

  1. Membawa NIK yang tercantum di KTP / KIA / KK dll.
  2. Membawa Nomor BPJS

  • Pasien Lama
    1. Pasien datang ke Puskesmas
    2. Pasien mengambil antrian di mesin antrian
    3. Pasien melakukan pembayaran di loket (untuk pasien non BPJS)
    4. Pasien menuju poli dan menerima pelayanan kesehatan
    5. Pasien menerima pemeriksaan penunjang (bila ada)
    6. Pasien melakukan pengambilan obat di apotek
    7. Pasien pulang
  • Pasien Baru
    1. Pasien datang ke Puskesmas
    2. Pasien mengambil antrian di mesin antrian
    3. Pasien ke loket untuk pendaftaran untuk kelengkapan administrasi
    4. Pasien melakukan pembayaran di loket (untuk pasien non BPJS)
    5. Pasien menuju poli dan menerima pelayanan kesehatan
    6. Pasien menerima pemeriksaan penunjang (bila ada)
    7. Pasien melakukan pengambilan obat di apotek
    8. Pasien pulang

Waktu tanggap awal oleh petugas ± 5 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien

Tarif Pasien BPJS  : Rp 0,-
Tarif Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan walikota Balikpapan No.30 Tahun 2020

Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan

Pengaduan Masyarakat
Apabila anda mempunyai aduan, pertanyaan, saran atau keluhan atas penyelenggaraan pelayanan terkait.
pelayanan Puskesmas Graha Indah Balikpapan, silahkan sampaikan kesini :

SMS/WA       : 081350834045
WEBSITE     : pkmgrahaindah.balikpapan.go.id
Email            : Pkm.grahaindah@gmail.com
Instagram     : puskesmas_grahaindah
Kotak Saran : kotak pengaduan di UPTD Puskesmas Graha Indah Kota balikpapan

Untuk Pasien BPJS dapat mengisi kesan dan pesan setelah pelayanan di aplikasi KESSAN lewat link berikut : KESSAN BPJS GRAHA INDAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"