Layanan Surat Kelayakan Operasional (Air Limbah dan/atau Emisi)

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan pembangunan sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi dan uji coba air limbah/Laporan pembangunan alat pengendali Emisi
  3. Laporan dilengkapi dengan: a. Perizinan Berusaha; b. Persetujuan Lingkungan; c. Persetujuan Teknis; d. Hasil pemantauan Air Limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri Sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan/Hasil Pemantauan Emisi; e. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quality control) mengenai tata cara uji Emisi; dan f. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

  1. Penerimaan Laporan
  2. Pemeriksaan Laporan: Dalam hal terdapat kekurangan dalam laporan akan dikoordinasikan dengan pemohon. Terhadap Laporan, verifikasi lapangan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima.
  3. Persiapan Verifikasi Lapangan:
  4. 4. Verifikasi Lapangan: a. Melaksanakan uji kesesuaian kondisi di lapangan dengan persetujuan teknis yang telah diterbitkan. b. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai Persetujuan Teknis pejabat yang membidangi lingkungan hidup menyampaikan arahan: Perbaikan sarana dan prasarana, Perubahan Persetujuan Teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau Jangka waktu perbaikan. c. Penerbitan arahan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi. d. Perbaikan paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan arahan. e. Hasil perbaikan disampaikan kembali kepada pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk dilakukan verifikasi. f. Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi arahan perbaikan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penerbitan Surat Kelayakan Operasi: Penerbitan SLO dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi.

Paling Lama 8 Hari Kerja (tidak termasuk perbaikan hasil verifikasi)

Biaya Penyelenggaraan Penilaian Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis

Surat Kelayakan Operasional (Air Limbah/Emisi)

Pengaduan Tak Langsung

a.     Telepon: 0766 21582

b.     Email: dlhkabbengkalis@gmail.com

c.     Website: dlh.bengkaliskab.go.id/

d.   Instagram: dlh.bengkalis


Pengaduan Langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung 

kepada petugas Front Office Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten 

Bengkalis, Petugas Front Office penyelesaian pengaduan, Pelaksanaan penyelesaian permasalahan 

sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: dlhkabbengkalis@gmail.com Website: dlh.bengkaliskab.go.id/ Instagram: dlh.bengkalis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Kelayakan Operasional (Air Limbah dan/atau Emisi)"