Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Rusak

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP yang Rusak

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar RT/RW,membawa KTP yang rusak
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan, hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas persyaratan pembuatan KTP karena Rusak
  4. Petugas mencatat pada buku register pembuatan KTP
  5. Petugas membuat surat pengantar pembuatan KTP karena Rusak
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar pembuatan KTP tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas/dokumen oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen surat pengantar pembuatan KTP karena Rusak kepada pemohon
  9. Pengarsiapan surat pengantar RT/RW

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP Karena Rusak

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Rusak"