Layanan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

  1. Surat Permohonan
  2. Lampiran I PP 22 Tahun 2021
  3. Foto Copy KTP (Pemilik, Penanggung Jawab, Direktur)
  4. Fotokopi Status Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Surat Sewa/Kontrak, Surat Tanah Kaum)
  5. Kegiatan pendidikan: Bukti Formal Kesesuaian Tata Ruang
  6. Kegiatan Praktek Dokter: Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

  1. Pengisian dan Pengajuan SPPL: Kelengkapan: Surat Permohonan (SICANTIK), Lampiran I PP 22 Tahun 2021
  2. Uji Administrasi SPPL pada Aplikasi SICANTIK
  3. Verifikasi Lapangan SPPL
  4. Penerbitan Rekomendasi SPPL

1 Hari Kerja (diluar waktu verifikasi lapangan)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPPL

Pengaduan Tak Langsung

a.     Telepon: 0766 21582

b.     Email: dlhkabbengkalis@gmail.com

c.     Website: dlh.bengkaliskab.go.id/

d.   Instagram: dlhbengkalis

Pengaduan Langsung :

Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas Front Officemenelaah dan meneruskan pengaduan pemohon kepada Bidang Terkait, Kepala Bidang mengambil keputusan penyelesaian pengaduan, Pelaksanaan penyelesaian permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: dlhkabbengkalis@gmail.com Website: dlh.bengkaliskab.go.id/ Instagram: dlh.bengkalis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)"