Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Hilang

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP yang hilang

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar RT/RW,fotocopy KK, fotocopy KTP yang hilang
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas menerima berkas permohonan pembuatan KTP karena Hilang
  4. Petugas mencatat kedalam buku register pembuatan KTP karena Hilang
  5. Petugas membuat surat pengantar pembuatan KTP karena Hilang
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar pembuatan KTP dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan surat pengantar pembuatan KTP oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen/berkas dari petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar dari RT/RW

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Hilang

https://lapakaduan.banyumas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Hilang"