Pembinaan Pelaku Usaha Mikro

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Harus memiliki usaha dan memiliki NIB

  1. Datang kekantor dengan berpakaian rapi
  2. Membawa Fotocopy KTP dan NIB

Pembinaan Pelaku Usaha Mikro ini merupakan fasilitas diskusi, dimana Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan solusi tentang semua permasalahan yang terkait Pelayanan Pelaku Usaha Mikro Se-Kota Pasuruan



Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Mikro

Pengaduan Terkait Permasalahan Pelaku Usaha Mikro



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store