Standar Pelayanan Surat Keterangan Kependudukan

No. SK: 000.8.3.2/191/SETCAM/2024

  1. Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Kependudukan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tapem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencetakan Keterangan Kependudukan oleh Petugas Kecamatan
  5. Sekcam Meneliti, Mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Kependudukan oleh Camat
  7. Pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Surat Keterangan Kependudukan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan Surat Keterangan Kependudukan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Kependudukan

1. Kotak saran/Pengaduan

2. SMS ke NO 082255078402

3. Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Kependudukan"