Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy Ijasah Terakhir
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa Fotocopy Ijasah Terakhir

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar RT/RW,fotocopy kk,fotocopy ijasah terkahir,fotocopy akte kelahiran
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan, hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas menerima berkas permohonan pembuatan KTP Baru
  4. Petugas mencatat ke dalam buku register pembuatan KTP
  5. Petugas membuat surat pengantar pembuatan KTP Baru
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar pembuatan KTP dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian berkas pengantar pembuatan KTP Baru oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsiapan surat pengantar RT/RW

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru"