Standar Pelayanan Administrasi Surat Pindah

No. SK: 000.8.3.2/191/SETCAM/2024

  1. Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa
  2. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4(empat) lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tapem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencetakan Surat Pindah oleh Petugas Kecamatan
  5. Sekcam Meneliti, Mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Surat Pindah oleh Camat
  7. Pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Surat Pindah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan Surat Pindah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah

1. Kotak saran/Pengaduan

2. SMS ke NO 082255078402

3. Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Surat Pindah"