Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

No. SK: 300.1/025/419.117/2024/SK

  1. Orang pribadi dan atau Badan dalam Wilayah Managemen Kebakaran Kota Kediri
  2. Menghubungi Hotline Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 113/0354-113 atau
  3. Mendatangi kantor UPT. Pemadam Kebakaran

  1. Pengguna Layanan menghubungi 113/0354-113
  2. Pengguna Layanan menyampaikan kejadian Kebakaran/ Kedaruratan serta menjelaskan Lokasi Kejadian
  3. Pengguna Layanan menerima layanan penanganan kebakaran dan penyelamatan

Cepat            : kurang dari 15 menit (dari waktu pengaduan ke lokasi kejadian)


Tidak dipungut biaya

Jasa Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

a.  Pengaduan/ Kritik/ Saran atas pelayanan disampaikan melalui:

1.  Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.  Telfon (0354) 6021906;

4.  E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com

5. Online melalui media sosial Instagram : @satpolpp_kotakediri

6.  Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri

7.  https://www.lapor.go.id/ dan/atau https://surga.kedirikota.go.id/

b.  Alur penanganan pengaduan:

 Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan -Penerima Layanan menerima jawaban aduan.

c.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

1.  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14  hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store