Standar Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 000.8.3.2/191/SETCAM/2024

  1. Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kepala Desa

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar KTP
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tapem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam Meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan Surat Pengantar KTP oleh Camat
  6. Pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Surat Pengantar KTP selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar KTP

1. Kotak saran/Pengaduan

2. SMS ke NO 082255078402

3. Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"