Layanan Inovasi "SICETAR"

No. SK: 3213/KPA.W11-A8/TI1.1.1/XII/2023

  1. Nomor Perkara yang terdaftar pada Pengadilan Agama Wonosobo
  2. Nomor Akta Cerai yang sudah terbit
  3. Nomor Seri Akta Cerai pada akta cerai yang sudah terbit

  1. Pengguna dapat mengakses langsung pada alamat url : https://ac.pa-wonosobo.go.id/
  2. Pengguna melakukan “Validasi Akta Cerai, dengan memasukkan Nomor Perkara, Nomor Akta Cerai, dan masukkan Nomor Seri Akta Cerai, kemudian muncul validitas dari Akta Cerai tersebut apakah valid atau tidak
  3. Pengguna melakukan “Cek Akta Cerai, dengan memasukkan Nomor Perkara, kemudian muncul status dari Akta Cerai tersebut apakah sudah terbit, belum terbit, atau tidak terdaftar
  4. Apabila sudah terbit pengguna dapat datang untuk mengambil dokumen fisik akta cerai tersebut di kantor Pengadilan Agama Wonosobo
  5. Petugas menyerahkan akta cerai yang sudah terbit dan akan diambil oleh pengguna
  6. Pengguna menerima dokumen fisik akta cerai dari petugas Pengadilan Agama Wonosobo

Sebagaimana SOP Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Cek dan Validasi Akta Cerai

Tidak dipungut biaya

Layanan Inovasi Aplikasi Sistem Informasi Cek dan Validasi Akta Cerai (SICETAR)

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA +62 896-7232-9600
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui email pa.wonosobo@gmail.com
  5. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inovasi "SICETAR""