MREP Tidak Kembali

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat kuasa ( jika dikuasakan )
  3. Fotocopy KTP dan KK Penjamin; * (Fotocopy KK untuk penjamin penyatuan keluarga);
  4. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal;
  5. Fotokopi Tiket + Cap keberangkatan
  6. Tenaga Kerja Asing : Fotokopi Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Fotokopi RPTKA
  7. Pengikut TKA: Akta nikah (untuk istri), Akta nikah + Akta Kelahiran (untuk anak), Fotokopi ITAS/KITAP Tenaga Kerja Asing, Fotokopi Paspor Tenaga Kerja Asing, Fotokopi Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Fotokopi RPTKA Investor : NIB , Izin Usaha, Copy akta perusahaan
  8. Pelajar : Izin Belajar
  9. Peneliti : Izin Penelitian
  10. Bagi sponsor perseorangan WNI (suami/istri/orang tua/anak), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah

  1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan;
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pembuatan Surat Keterangan REP Tidak Kembali;
  5. Penandatanganan Kakanim atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Pemindaian dokumen selesai dan penyerahan dokumen

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengembalian Dokumen Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MREP Tidak Kembali"