Penyelesaian Sengketa Tanah

No. SK: DPKPP.000.1/19 /Sekret/2024

  1. Surat permohonan dan atau surat pengaduan
  2. Salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah;

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyerahkan berkas permohonan atau pengaduan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
  4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  5. Penyelesaian sengketa tanah akan dikoordinasi oleh dinas

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Koordinasi penyelesaian sengketa tanah

- Pengaduan terhadap pelayanan dapat langsung disampaikan kepada petugas pelaksana; - Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan oleh pelaksana;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Sengketa Tanah"