Pelayanan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum( PSU )

No. SK: DPKPP.000.1/19 /Sekret/2024

  1. Surat permohonan;
  2. Salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah;
  3. Memiliki luas lahan yang telah dibebaskan paling sedikit 50 % (Lima Puluh Persen);
  4. Terbangun paling sedikit 50 % (Lima Puluh Persen) dari jumlah rumah umum yang masuk dalam Delineasi daya tampung perumahan;
  5. Memiliki Delineasi perumahan skala besar yang ditetapkan Kepala Daerah;
  6. Berada dalam satu hamparan;
  7. Terbangun paling sedikit 50 rumah;
  8. Sesuai dengan rencana pembangunan;

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan:
  3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
  4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  5. Pemohon memperoleh bantuan yang akan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Jalan

- Pengaduan terhadap pelayanan dapat langsung disampaikan kepada petugas pelaksana;

 - Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan oleh pelaksana;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum( PSU )"