Rekomendasi surat keterangan waris

  1. Menyerahkan surat keterangan waris yang dimintakan rekomendasi
  2. Menyerahkan bukti-bukti pendukung (fotokopi KTP pemohon dan saksi, fotokopi akte kematian, buku sertifikat tanah atau Letter C dan lain-lain

  1. Pemohon datang ke kantor kapanewon
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar beserta lampirannya
  3. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  4. Apabila rekomendasi belum dapat diberikan, pemohon akan diberi informasi penyebab dan perkiraan waktu penyerahan permohonan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan pada surat keterangan waris

Pemohon dapat mengajukan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke kantor Kapanewon Purwosari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan waris"