Radiologi

  • Persyaratan
    1. Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
    2. Membawa rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter, kecuali dalam keadaan kondisi gawat darurat

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien/ penanggung jawab menghubungi resepsionis dengan menyerahkan rujukan (eksternal) bagi yang tidak darurat dan yang untuk internal (pasien RSUD Mandau) membawa permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pemeriksa
    2. Melakukan prosedur pendaftaran yang menyerahkan tanda pengenal, kartu berobat, kartu jaminan (bagi pasien jaminan)
    3. Petugas melakukan skrining
    4. Pasien mendaftar dan dipersilahkan menunggu panggilan pelayanan
    5. Pasien mendapat pelayanan
    6. Penyerahan hasil pemeriksaan

30 sampai 60 mentit

Sesuai PERDA Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023

 


Pelayanan Radiologi

1. Kotak saran yang disediakan disetiap rawat inap dan rawat jalan

2. Aplikasi survey kepuasan pelanggan

3. Website rsud mandau ; www.rsudmandau.com

4. WA ; 082170608070


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"