Sewa Alat Berat

No. SK: 050 / 0024 / 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Surat Permohonan dari Peminjam
  2. Ka. Labkon disposisi ke operator
  3. Operator/petugas lapangan survei lokasi
  4. Penilaian berdasarkan survei (ditolak/diterima) (Jika ditolak, diberikan penjelasan mengenai penolakan)
  5. Jika diterima, penyiapan administrasi/dokumen sewa alat berat serta penandatanganan dokumen
  6. Pembayaran sewa sesuai Perda no. 3 tahun 2020
  7. Mobilisasi alat
  8. Demobilisasi alat dan BA penandatanganan Pengembalian Alat Berat


Sesuai dengan peraturan yang berlaku

Jasa Penyewaan Alat Berat

1. Datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum

2. No. kontak telepon : (0281) 638027

3. E-mail : dpu@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Berat"