Pelayanan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

No. SK: DPKPP.000.1/19 /Sekret/2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga
  2. Masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)
  3. Belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah
  4. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun / meningkatkan kualitas rumahnya.
  5. Rumah milik sendiri satu – satunya dan dihuni Kelengkapan komponen struktur bangunan
  6. Kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
  7. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada kepala bidang Perumahan.
  3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
  4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  5. Pemohon memperoleh bantuan yang akan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

  • Pengaduan terhadap pelayanan dapat langsung disampaikan kepada petugas pelaksana;
  • Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan oleh pelaksana;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)"