Pencabutan Dokumen Menjadi WNI

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan);
  3. Fotocopy KTP dan KK Sponsor;
  4. KITAP (asli+Fotokopi)
  5. Paspor Asing
  6. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Asing dari Kedutaan Besar (asli+Fotokopi)
  7. SK Menteri Hukum dan HAM Tentang kewarganegaraan Republik Indonesia;
  8. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Asing dari Kedutaan Besar (asli+Fotokopi)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan
  2. Proses entri data pada sistem keimigrasian
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. proses pembuatan surat keterangan menjadi WNI
  5. proses pemindaian dan penyerahan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pengembalian dokumen keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi WNI"