Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Kesesuaian Tata Ruang
  2. Deskripsi Rencana Usaha dan.atau Kegiatan
  3. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah jika kegiatan/usaha menghasilkan air limbah
  4. Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi jika kegiatan/usaha menghasilkan Emisi
  5. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jika kegiatan/usaha menghasilkan Limbah B3
  6. Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak lalu lintas jika kegiatan termasuk kriteria untuk menyusun Andal Lalin

  1. Penanggungjawab usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar
  2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan mengajukan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah di isi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau Kegiatan Perijinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Kota
  3. Pengajuan Permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formuli UKP-UPL standar yang telah diisi dilakukan : a. Sistem Berusaha Trrintegrasi secara Elektronik dalam hal penanggungjawab kegiatan merupakan Pelaku Usaha b. Sistem informasi Dokumen Lingkungan Hisup dalam hal penanggunjawab usaha dan/ atau kegiatan merupakan instansi pemerintah
  4. Pengajuan Permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL, standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar harus dilengkapi dengan persetujuan teknis : a. Persetujuan teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah jika kegiatan/usaha menghasilkan Air Limbah b. Persetujan Teknis Baku Mutu Emisi jika kegiatan/usaha menghasilkan Emisi c. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jika kegiatan/usaha menghasilkan Limbah B3 d. Persetujuan teknis Analisis mengenai Dampak lalu lintas jika kegiatan termasuk kriteria untuk menyususn Andal Lalin
  5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan administrasi dan substansi terhadap dormulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL
  6. Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan instansi yang membidangi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Instansi Oenerbit PErsetujuan Teknis dan Instansi yang menyelenggarakan urusan di Bidan Penataan Ruang
  7. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilaksanakan secara dalama jaringan dan/atau luar jaringan
  8. Berdasarkan hasil pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar tidak terdapat perbaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan Persetujuan PErnyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) maksimal 2 (dua) hari kerja
  9. Apabila hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar perlu dilakukan pebaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampiakan arahan perbaikan kepada PEnanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
  10. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukakn perbaikan Formulir UKL-UPL spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya arahan perbaikan
  11. Berdasarkan perbaikan-perbaikan Formulir UKL-UPL spesifik atau Formulir UKL-UPL standar menebitkan Persetujaun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak formulir perbaikan diterima
  12. Apabila perbaikan formulir UKL-UPL spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang disampiakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan telah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan atau perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan permohonan PKPLH di tolak dan dikembalikan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
  13. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PKPLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan dan Prasyarat Penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup

Untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. Kontak WhatsApp : 0851-7986-7349

2. e-Mail : dlh@cirebonkota.go.id

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup"