Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

No. SK: 300.1/023/419.117/2024/SK

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Surat Permohonan Pelayanan Penegakan Perda dan Perkada

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan Mengisi dan menyampaikan surat permohonan pelayanan penegakan Perda dan Perkada
  4. Pengguna Layanan menerima layanan penegakan Perda dan Perkada

Cepat           : 1 (satu) Hari Kerja

Maksimal    : Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penegakan Perda/ Perkada, Ketertiban dan ketentraman di Wilayah Kota Kediri

a.  Pengaduan/ Kritik/ Saran atas pelayanan disampaikan melalui:

1.  Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.  Telfon (0354) 6021906;

4.  E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com

5. Online melalui media sosial Instagram : @satpolpp_kotakediri

6.  Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri

7.  https://www.lapor.go.id/ dan/atau https://surga.kedirikota.go.id/

b.  Alur penanganan pengaduan:

  Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan -Penerima Layanan menerima jawaban aduan.

c.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

1.  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14  hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store