No. SK: 300.1/023/419.117/2024/SK
Cepat : 1 (satu) Hari Kerja
Maksimal : Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penegakan Perda/ Perkada, Ketertiban dan ketentraman di Wilayah Kota Kediri
a. Pengaduan/ Kritik/ Saran atas pelayanan disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3. Telfon (0354) 6021906;
4. E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com
5. Online melalui media sosial Instagram : @satpolpp_kotakediri
6. Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri
7. https://www.lapor.go.id/ dan/atau https://surga.kedirikota.go.id/
b. Alur penanganan pengaduan:
Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan -Penerima Layanan menerima jawaban aduan.
c. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Pengelola Pengaduan, Penanggung Jawab Layanan Konsultasi/ Koordinasi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum, Penanggung Jawab Layanan Bantuan Personil, Penanggung Jawab Layanan Fasilitasi P
Petugas Pengelola Pengaduan
Petugas Layanan Konsultasi/ Koordinasi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Petugas Layanan Bantuan Personil
Petugas Layanan Fasilitasi Penyediaan Narasumber/Instruktur