Penerbitan Duplikat Akte Kematian

  1. Menyerahkan kartu keluarga asli
  2. Menyerahkan surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/kalurahan atau lembaga lain yang berwenang
  3. Mengisi formulir permohonan (F1-02), formulir perubahan data (F1-06) dan formulir pelaporan pencatatan sipil (F2-01)
  4. Menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan 2 (dua) orang saksi
  5. Menyerahkan 1 lembar materai

  1. Pemohon datang ke kantor kapanewon
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar beserta lampirannya
  3. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  4. Pemohon akan diberi bukti penerimaan berkas untuk mengambil hasil pelayanan pada tanggal yang ditentukan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Duplikat Akte Kematian

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke kantor Kapanewon Paurwosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Duplikat Akte Kematian"