Penerbitan Duplikat Akte Kelahiran

  1. Menyerahkan pengantar dari RT
  2. Menyerahkan kartu keluarga asli
  3. Menyerahkan surat kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/penolong persalinan lainnya
  4. Menyerahkan fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir KUA
  5. Menyerahkan materai 1 buah
  6. Menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan 2 (dua) orang saksi
  7. Mengisi formulir penambahan biodata (F1-01), formulir permohonan (F1-02) dan formulir pelaporan pencatatan sipil (F2-01)

  1. Pemohon datang ke kantor kapanewon
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar beserta lampirannya
  3. Pemohon akan diberi bukti penerimaan berkas untuk mengambil hasil pelayanan pada tanggal yang ditentukan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Duplikat Akte Kelahiran



Pemohon dapat mengajukan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke kantor Kapanewon Purwosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Duplikat Akte Kelahiran"