Fasilitasi Pameran Unggulan Produk IKM

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. IKM terdata di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang;
  2. Produk IKM berkualitas baik yang memenuhi standar (memiliki izin usaha (NIB), dan PIRT dan/atau HALAL Khusus Makanan);
  3. Aktif memproduksi produk yang akan di pamerkan;
  4. Menyiapkan daftar harga dan daftar barang yang dipamerkan, katalog produk barang.

  1. 1. IKM Menghubungi Dinas Untuk Memberikan Informasi Mengenai Produknya/Monitoring/Pengawasan IKM Unggulan 2. Memverifikasi Produk dari IKM 3. Pemeriksaan Kepemilikan Sertifikat dan Penilaian Produk 4. Penggolongan Produk ( Jika belum termasuk produk unggulan makan diperimasukan dan meningkatkan produknya) 5. Dapat Mengikuti Pameran

Mengikuti lama waktunya pameran yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pameran Unggulan Produk IKM

1.  Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jalan Firdaus H. Rais No. 38 Singkawang

2.  Telepon : 0562-631425

3.  website : disdaginkop.singkawangkota.go.id

4.  SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store