Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Aparatur Sipil Negara (aSN) ID Card Cashless

  1. Syarat Umum Kartu identitas/ID Card (cash less) diberikan kepada ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Persyaratan Administrasi File foto dan data ASN berupa Nama, NIP dan Jabatan yang dikirim ke nomer admin Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal ASN, Surat Pernyataan yang telah ditandatangani (dapat berupa pdf), ASN yang mutasi, menyampaikan salinan SK mutasi melalui nomer admin Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal ASN, ASN yang kehilangan kartu tanda pengenal, menyampaikan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian, maksimal 1 (satu) kali cetak ulang pada jabatan yang sama serta membayar harga kartu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Surat pernyataan kerusakan apabila kartu rusak pada jabatan yang sama, maksimal 1 (satu) kali cetak ulang serta membayar harga kartu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

60 menit per 1 kartu tanda pengenal setelah data elngkap diterima sesuai antrian

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pengenal Aparatur Sipil Negara (ASN) Cashless

1. Mekanisme penyampaian pengaduan, saran dan masukan

a. Pengaduan disampaikan sccara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:

Aplikasi LAPOR-SP4N

Kotak aduan dan saran pada Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin

Email:

bagianorganisasisetdakobjm@gmail.com

Website:

https://organisasi, banjarmasinkota.go.id

Instagram: bagianorganisasi_banjarmasin

Melaluł WA: 0859 3507 2004

b. atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2. Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan:

       a. cek administrasi

      b. koordinasi internal/eksternal

3. Respon pengaduan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak di terimanya pengaduan

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Aparatur Sipil Negara (aSN) ID Card Cashless"