Layanan Rekomendasi Penetapan Pajak MBLB

No. SK: 188.46/045/DLH

  • Persyaratan Layanan Rekomendasi Penetapan Pajak MBLB
    1. Surat Permohonan (dilengkapi dengan Alamat yang Jelas Lokasi Lahan dan Contact Person)
    2. Foto dan Denah Lahan yang dimohonkan untuk Penataan Lahan
    3. Identifikasi Lahan (Luas Lahan, perhitungan Volume MBLB, data rincian hitungan volume kubikasi sesuai jumlah volume di surat permohonan dari hasil Self Assesment)
    4. Surat Legalitas lahan
    5. Surat Kuasa ( jika legalitas pemilik lahan tidak sesuai dengan Nama identitas pemohon pengurusan)
    6. Perizinan yang dimiliki (sesuai dengan lahan yang dimaksud)
    7. Fotocopy e-KTP Pemohon

  • Prosedur Layanan Rekomendasi Penetapan Pajak MBLB
    1. Pemohon Menyerahkan Surat/Berkas Permohonan (baik disampaikan secara langsung atau dikirim ke Kantor DLH
    2. Administrasi Surat Masuk di Sekretariat
    3. Disposisi oleh Kepala DLH
    4. Melakukan Komunikasi (Via Telepon) kepada Pemohon untuk memberikan informasi bahwa Tim DLH akan melakukan Verifikasi dan Survei Lokasi serta Meminta Kesediaan Waktu untuk Pemohon untuk Pendampingan
    5. Melakukan kordinasi dengan Tim BPPDRD/Intansi Terkait untuk penetapan waktu pelaksanaan peninjauan lapangan
    6. Melakukan Verifikasi dan Survei Lokasi Bersama tim BPPDRD/Tim Teknis Terkait Berdasarkan Isi Disposisi Kepala DLH (identifikasi lahan serta titik koordinat)
    7. Membuat Berita Acara Peninjauan Lokasi (yang ditandatangani oleh Kabid PPKLH, Tim DLH dan Pemohon)
    8. Surat Pernyataan (bermaterai dari Pemohon) sebagai Penanggung Jawab Penataan Lahan dan Kesediaan Memabayar Pajak ke BPPDRD sesuai dengan Volume MBLB yang ada dalam Surat Rekomendasi
    9. Membuat Draf Surat Rekomendasi Teknis Pengambilan dan Pemanfaatan MBLB (Diperiksa dan Selanjutnya di Paraf oleh Kabid. PPKLH dan Sekretaris DLH)
    10. Terbit Surat Rekomendasi Teknis Pengambilan dan Pemanfaatan MBLB (ditandatangani Kepala DLH)
    11. Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Teknis Pengambilan dan Pemanfaatan MBLB, dan selanjutnya dapat melakukan Penataan Lahan pada lokasi yang dimaksud dengan mematuhi butir-butir dalam Surat Rekomendasi

Pelaksanaan 1 2 (dua belas) hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Pengambilan dan Pemanfaatan MBLB

Nomor Telepon / SMS: 081346312853

Alamat surat : Jl. Ruhui Rahayu I No. 8 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur

Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com

Website: dlh.balikpapan.go.id

Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office

Pengaduan : SP4N Lapor!

Instagram : dlhbalikpapan

Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon / SMS: 081346312853 / Email : sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com / Website: dlh.balikpapan.go.id / Kotak Saran yang tersedia di ruangan front office / Pengaduan : SP4N Lapor! / Instagram : dlhbalikpapan / Aplikasi DLH (dapat di unduh di PlayStore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Penetapan Pajak MBLB"