Standar Pelayanan Permintaan Datadan Informasi

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan membuat permintaan data dan/atau informasi tertulis yang berisi : - Meliputi nama perseorangan/instansi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email; - Data dan informasi yang diminta secara jelas; - Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi dimaksud; - Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Ditujukan ke alamat Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jalan Firdaus H. Rais No. 38 Singkawang.

  1. 1. Menyampaikan Surat Permintaan Data 2. Pemberian Konfirmasi mengenai Permintaan Data 3. Permintaan Data disetujui 4. Penerbitan Surat Surat / Data yang diminta

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

1. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jalan Firdaus H. Rais No. 38 Singkawang

2. Telepon : 0562-631425

3. website : disdaginkop.singkawangkota.go.id

4.SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store