Penerbitan KTP elektronik

  1. Mengisi formulir permohonan (F1-02)
  2. Melampirkan fotokopi akte kelahiran jika pemohon adalah pemohon KTP pemula
  3. Melakukan perekaman biometrik jika pemohon adalah pemohon KTP pemula
  4. Melampirkan KTP lama jika permohonan penggantian KTP
  5. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika permohonan KTP hilang
  6. Melampirkan fotokopi kartu keluarga

  1. Pemohon datang ke kantor kapanewon
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar beserta lampirannya
  3. Pemohon akan diberi bukti penerimaan berkas untuk mengambil hasil pelayanan pada tanggal yang ditentukan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KTP Elektronik



Pemohon dapat mengajukan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke kantor Kapanewon Purwosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP elektronik"