Surat Keterangan

No. SK: 188 / 03 /423.404.10/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT RW
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Foto Copy KTP
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Surat Keterangan

Meninput data yang diajukan oleh si pengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"