Pelayanan Pemeriksaan Khusus/ P2 (KUSTA)

  1. Sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mendapatkankan nomer Rekam medik serta Rekam medis
  2. Telah mendapatkan Kartu berobat.

  1. Pasien mendaftar di loket karcis
  2. Petugas loket mengurutkan pasien berdasarkan nomer urut
  3. Pasien di persilahkan duduk
  4. Petugas menanyakan dan mencatat, nama, tanggal lahir, alamat dan pekerjaan pasien
  5. Petugas menanyakan apa ada keluhan sakit kulit
  6. Petugas memeriksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan mencatat di buku rekam medis
  7. Petugas dan dokter mendiagnosa apakah penderita kusta atau bukan, jika pasien kusta di beri pengobatan sesuai dengan program kusta dan tipe penyakit kustanya
  8. Petugas atau dokter mengawasi penderita minum obat setiap kunjungan pertama
  9. Pasien dan pengantar/ keluarga pasien di beri penyuluhan tentang bahaya penyakit kusta dan efek samping obat
  10. Pasien di beri obat dan di beri penjelasan tentang cara aturan minum obat dan efek samping dari obat
  11. Penderita dan PMO di anjurkan untuk datang kembali sesuai jadwal kunjungan

20 Menit

  • Pelayanan pasien JKN tidak dipungut biaya sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan pasien umum disesuaikan dengan tarif Perda Kab. Bangkalan No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Konseling tentang penyakit yang diderita 2. Resep Obat internal maupun eksternal 3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter 4. Surat Rujukan meliputi : a. Rujukan Internal : 1) Poli KIA 2) Poli Gigi 3) UGD 4) Laboratorium 5) Konseling Gizi b. Rujukan Eksternal: RSUD Syamrabu, RS Anna Medika, RS Lukas

1.    Datang langsung ke UPT Puskesmas Kamal

( Jl. Kusuma Bangsa No. 23 Banyuajuh)

2.      Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.      Mengisi kotak saran yang telah disediakan di front office UPT Puskesmas Kamal

4.      Langsung melalui Social Media Instagram/ Facebook dengan Alamat puskesmas.kamal

5.      Pengaduan melalui SMS Center/ Whatsapp/e-mail.

Email : pkmkamal17@gmail.com

Telp. 081230779527

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus/ P2 (KUSTA)"