Standar Pelayanan Penyewaan Tempat, Kios Dan Los Pasar

  1. Surat Permohonan sewa tempat, kios atau los pasar;
  2. Foto copy KTP;
  3. Bukti Setor.

  1. 1. SuratPermohonan Sewa Tempat, Kios dan Los Pasar 2. Kempampuan / Kapasitas Pasar (Jika Kapasitas Pasar Penuh Makan Permohonan ditangguhkan) 3. Peninjauan Lokasi 4. Pengarahan Oleh Koordinator Pasar Tentang Kewajiban dan Aturan Yang Harus Dilaksanakan 5. Mencetak Kartu Tanda Penggunaan dan Sewa Tempat, Kios dan Los Pasar 6. Penyewa Menempati Lokasi Yang Telah Ditentukan Dengan Memperhatikan Segala Aturan dan Kewajiban Tang Telah Disampaikan Sebelumnya

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Hak Penempatan (SHP) Tempat, Kios atau Los Usaha/Jualan dalam Pasar dan Kartu Pembayaran Sewa Bulanan.

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jalan Firdaus H. Rais No. 38 Singkawang

  Telepon : 0562-631425

website : disdaginkop.singkawangkota.go.id

SP4N-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyewaan Tempat, Kios Dan Los Pasar"