Pelayanan Pemeriksaan Khusus/ P2 (TBC)

  1. Sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mendapatkankan nomer Rekam medik serta Rekam medis
  2. Telah mendapatkan Kartu berobat
  3. Membawa buku kontrol pengobatan TBC (Pasien Lama)

  1. Petugas menggunakan APD
  2. Petugas memberikan konseling sebelum memulai pengobatan
  3. Petugas memberikan pengobatan sesuai katagori : • OAT kategori 1 untuk pasien TBC baru • OAT Kategori dosis harian untuk pasien dengan riwayat pengobatan TBC sebelumnya/ Kambuh. • Rujuk fasilitas TBC Resisten Obat untuk pasien dengan hasil sputum Rifampisin resisten pada pasien terduga TBC Resisten Obat/RO • Pengulangan tes dahak bila hasil sputum indeterminate atau Rifampisin resisten pada pasien bukan terduga TBC RO • Antibiotik spectrum luas selama 2 minggu untuk terduga TBC dengan hasil negative rujukan jika pasien tersebut terduga TBC dengan hasil negative • Rujukan pemeriksaan rontgen thorax untuk terduga TBC dengan hasil dahak negative dan telah diberikan antibiotic spectrum luas
  4. Petugas melakukan pencatatan Pada TBC 01, TBC 02 dan TBC 03
  5. Petugas menyarankan pasien untuk control sesuai dengan kartu TBC 02
  6. Petugas melakukan input data pasien ke dalam Sistem Pelaporan Tuberkulosis (SITB)

20 Menit

  • Pelayanan pasien JKN tidak dipungut biaya sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan pasien umum disesuaikan dengan tarif Perda Kab. Bangkalan No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Konseling tentang penyakit yang diderita 2. Pemeriksaan tes dahak 3. Pengobatan sesuai kategori 4. Surat Rujukan meliputi : a. Rujukan Internal : 1) UGD, 2) Laboratorium. 3) Konseling Gizi, b. Rujukan Eksternal: Rujuk fasilitas TBC RO dan pemeriksaan rontgen thorax RSUD Syamrabu

1.    Datang langsung ke UPT Puskesmas Kamal

( Jl. Kusuma Bangsa No. 23 Banyuajuh)

2.      Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.      Mengisi kotak saran yang telah disediakan di front office UPT Puskesmas Kamal

4.      Langsung melalui Social Media Instagram/ Facebook dengan Alamat puskesmas.kamal

5.      Pengaduan melalui SMS Center/ Whatsapp/e-mail.

Email : pkmkamal17@gmail.com

Telp. 081230779527

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus/ P2 (TBC)"