Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Penyaluran Distributor Pupuk Bersubsidi

No. SK: 36 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Penyalur Distributor Pupuk Bersubsidi;
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Foto copy Akte Pendirian CV;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Foto copy NIB, TDG;
  6. Foto copy Daftar Alat Angkut (jika ada).

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Penyaluran Distributor Pupuk Bersubsidi Dan Berkas Persyaratan: 2. Verifikasi Berkas (Jika ada yang perlu dilengkapi makan di kembalikan ke Pemohon) 3. Surat Tugas dan Peninjauan lokasi 4. Penilaian Hasil Verifikasi Berkas Dan Peninjauan Lokasi (BAP) 5. Penerbitan Surat Rekomendasi dan Penyaluran Distribusi Pupuk Bersubsidi (Jika Memenuhi syarat) 6. Laporan BAP dan Rekomendasi Yang Harus Dilengkapi dan Dipersiapkan Kembali (Jika tidak memenuhi syarat)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penyaluran Distributor Pupuk Bersubsidi

a.      Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jalan Firdaus H. Rais No. 38 Singkawang

b.   Telepon : 0562-631425

c.    website : disdaginkop.singkawangkota.go.id

d. SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Penyaluran Distributor Pupuk Bersubsidi"