Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

No. SK: 000.8.3.2/191/SETCAM/2024

  1. Surat Permohonan dan Proposal Pendirian Tempat Ibadah
  2. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat
  3. Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos dan Informasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencetakan Surat Rekomendasi oleh petugas kecamatan
  5. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen Rekomendasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

1. Kotak saran/Pengaduan

2. SMS ke NO 081217642074

3. Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah"