Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa Buku Nikah Asli/Surat Cerai Asli/Berkas Perubahannya

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar RT/RW, kartu keluarga asli,buku nikah asli/surat cerai asli/berkas perubahannya
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan pengajuan KK karena perubahan data
  4. Petugas mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan KK karena perubahan data
  5. Petugas membuat surat pengantar pengajuan KK karena perubahan data
  6. Petugas mengkoreksi surat pengantar pengajuan KK dan menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian berkas pengajuan KK karena perubahan data oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data"