Pelayanan Gizi

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran dan mendapatkan nomer Rekam Medik serta Rekam Medis
  2. Telah mendapatkan kartu berobat
  3. Membawa rujukan dari ruang pemeriksaan

  1. Pasien mendapat rujukan internal dari ruang pemeriksaan ke ruang Gizi Rujukan Internal
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis yang datang
  3. Petugas gizi melakukan konseling

20 Menit

  • Pelayanan pasien JKN tidak dipungut biaya sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan pasien umum disesuaikan dengan tarif Perda Kab. Bangkalan No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengukuran tinggi badan, pengukuran berat badan, konsultasi diet makanan, rujukan gizi buruk, L-ROA

1.    Datang langsung ke UPT Puskesmas Kamal

( Jl. Kusuma Bangsa No. 23 Banyuajuh)

2.      Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.      Mengisi kotak saran yang telah disediakan di front office UPT Puskesmas Kamal

4.      Langsung melalui Social Media Instagram/ Facebook dengan Alamat puskesmas.kamal

5.      Pengaduan melalui SMS Center/ Whatsapp/e-mail.

Email : pkmkamal17@gmail.com

Telp. 081230779527

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"