Pelayanan Kasus KTa (Kasus Kekerasan Terhadap Anak) / KTp (Kekerasan Terhadap Perempuan)

  1. Persyaratan Tekhnis : - Orang/Pelapor mendaftar di loket dengan keluhan fisik yang di derita korban - Seseorang selaku korban dalam peristiwa tersebut menyertai pelapor

1x24 jam

Sesuai perwali   Kota Balikpapan No. 24 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan BLUD

1. Pelayanan jasa konseling 2. Pelayanan medis standar


1.      Pasien mengajukan pengaduan harus mencantumkan Identitas lengkap ( Nama, Nik,  Alamat, Umur berdasarkan tanggal lahir , No. Telepon yang aktif)  dan keluhannya

2.      Menjaga kerahasiaan indentitas pasien

3.      Petugas menggali informasi dengan cara mendengarkan penjelasan pasien

4.      Mengobati luka jika ada

5.      Merujuk pasien jika penanganan tidak tersedia di puskesmas

6.     Memberikan informasi kepada pasien untuk

     penganganan lebih lanjut melaporkan ke unit PPA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasus KTa (Kasus Kekerasan Terhadap Anak) / KTp (Kekerasan Terhadap Perempuan)"