Pemerintahan

No. SK: SOP / 145 / 01 / 2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Surat menyurat diperiksa dan dikerjakan oleh front office pelayanan
  3. petugas akan mengembalikan berkas kepada anda untuk dicek kembali jika adanya keliruan dalam pekerjaan
  4. jika sudah akan dibubuhkan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang dan distempel
  5. dan selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan / Kebakaran

Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store