Layanan Pengambilan Produk

  1. Permohonan
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (Identitas Diri/SIM, dan lain-lain)
  3. Bukti relaas/PBT dan lain-lain.
  4. Jika identitas KTP dan Data di Perkara yang diajukan tidak sama, harus menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kelurahan/ Desa

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Wonosobo (Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Ambil nomor antrian menuju loket Pengambilan Produk Pengadilan
  3. Petugas akan memeriksa dan memasukkan data diri Anda secara digital melalui aplikasi SIPP
  4. Petugas akan mengambilkan Produk Pengadilan Anda
  5. Pastikan produk yang Anda ambil, telah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang

15 Menit

Biaya PNBP sesuai produk yang akan didapatkan

Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA +62 896-7232-9600
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui email pa.wonosobo@gmail.com
  5. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Produk"