Pelayanan Surat Kerangan Kematian

  1. 1.Mendaftar di Ruang Pendaftaran atas nama almarhum 2. Membawa surat keterangan kematian dari RT setempat 3.Membawa persyaratan kelengkapan pengajuan surat kematian ( Fotocopy KTP dan KK almarhum,Fotocopy KTP pelapor dan saksi kematian dirumah 2 orang )

1 hari ( 1x 24 jam)

Rp. 10.000,- ( Perda Retribusi  No.8 Tahun 2023)

Gratis Jika Almarhum terdaftar sebagai Peserta BPJS dengan Faskes Puskesmas Sumber Rejo

Surat Keterangan Kematian ( Bila Pasien Meninggal Dirumah dan Di wilayah Kelurahan Sumber Rejo)

1.     Keluarga Almarhum  yang mengajukan pengaduan  harus mencantumkan Nama,Alamat,Umur dan Keluhannya serta Unit Pelayanan yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan untuk ditindaklanjuti  oleh Puskesmas

2.     Keluarga Almarhum bersedia dihubungi kembali dengan maksud  dan tujuan untuk klarifikasi  dan untuk menginformasikan  kembali tentang  penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan keluhan yang disampaikan

3.     Pengaduan Keluhan dari keluarga almarhum dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis pada lembar/form kritik dan saran atau melalui Telpon,SMS/WA,Email,IG Puskesmas

a.Email  :

puskesmas_sumber_rejo@yahoo.com

b.Telpon : (0542) 7205507

c.Hotline : 081258370844

Pengaduan keluhan keluarga almarhum akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan yang di SK kan oleh Kepala UPTD Puskesmas Sumber Rejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kerangan Kematian"