Pengajuan Perkara Perceraian (Cerai Gugat/ Cerai Talak)

  1. Membawa fotocopy KTP (Rangkap 1)
  2. Membawa fotocopy Buku Nikah (Rangkap 1)
  3. Surat Keterangan Ghoib (Jika tidak diketahui alamatnya)
  4. Surat Ijin Perceraian Atasan apabila ASN/TNI/POLRI
  5. Surat Gugatan / Permohonan
  6. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  7. No. 1,2,3,4 dileges di Kantor Pos Wonosobo

  • Prosedur Pengajuan Perkara Perceraian
    1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas
    2. Pemohon mengambil nomor antrian kepada petugas antrian PTSP
    3. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi kewenangan Pemohon
    4. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
    5. Pemohon melakukan pembayaran pada Bank BRI
    6. Pemohon menyerahkan bukti setor dari Bank BRI kepada petugas layanan pembayaran (kasir)
    7. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara gugatan/ permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP.
    8. Pemohon menerima kembali surat permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara

1.  Mengajukan permohonan, selama 2 menit
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan/Penggugat, selama 5 menit
3. Mengentry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM  melalui Bank yang ditunjuk, selama 30 menit
4. Menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara gugatan
/ permohonan ,  meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP., selama 15 menit
5. Menerima kembali surat permohonan  dan SKUM yang telah diberi nomor perkara, selama 2 menit

SK KPA Nomor : 85/KPA.W11-A8/HK2.6/I/2024

Akta Cerai

  1. Secara langsung di meja pengaduan PTSP
  2. Melalui telepon/WA +62 896-7232-9600
  3. Melalui telepon/WA Badilag 081219211266
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui email pa.wonosobo@gmail.com
  6. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perkara Perceraian (Cerai Gugat/ Cerai Talak)"