Pelayanan Rujukan

  1. Membawa KTP/BPJS

10 (Sepuluh) menit

Sesuai Perda Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Surat Rujukan

1.     Pasien yang mengajukan pengaduan harus mencantumkan  nama,Alamat,umur dan keluhannya serta unit pelayanan yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan

2.     Pasien bersedia dihubungi Kembali dengan maksud dan tujuan untuk klarifikasi  dan untuk menginformasikan Kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut  atas pengaduan keluhan yang disampaikan.

3.     Pengaduan Keluhan dari pasien dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis pada lembar/form kritik dan saran atau melalui Telpon,SMS/WA,Email,IG Puskesmas

a.Email  :

puskesmas_sumber_rejo@yahoo.com

b.Telpon : (0542) 7205507

c.Hotline : 081258370844

d.IG        : pkm_sumber_rejo

Pengaduan keluhan dari pasien akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan yang di SK kan oleh Kepala UPTD Puskesmas Sumber Rejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"