Pelayanan Posyandu

  1. Membawa KTP/BPJS
  2. Membawa Buku KIA

  1. Pelayanan penimbangan dari jam 09.00 – 11.00 WITA
  2. Lama pelayanan setiap bayi/ balita 10 (Sepuluh) menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling

  1. Orang tua bayi/balita yang mengajukan pengaduan harus mencantumkan nama, alamat, umur, dan keluhannya serta mencantumkan unit pelayanan yang memberikan pelaynan tidak sesuai dengan SP (Standar Pelayanan)
  2. Orang tua bayi/balita bersedia dihubungi kembali dengan maksud dan tujuan untuk klarifikasi dan untuk menginformasikan kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan keluhan yang disampaikan.
  3. Pengaduan keluhan dari orang tua bayi/balita dapat disampaikan secara lisan, maupun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu "