Surat Pengantar Nikah WNI

No. SK: 039.3/400.10.2.2/1130/VIII-2024

  1. Membawa Fotocopy KK dan KTP dari pemohon, saksi dan orang tua kandung pemohon
  2. Membawa surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon dilampiri materai Rp 10.000
  3. Membawa Asli dan Fotocopy Akte Kelahiran dan ijajah terakhir
  4. Membawa Naskah Penasehatan BP4
  5. Asli dan Fotocopy Akte Cerai Hidp bagi yang cerai atau surat kematian dari kantor lurah/desa bagi yang cerai mati
  6. membawa surat pengantar dari RT
  7. MEMBAWA BUKTI LUNAS PBB TAHUN BERJALAN

bila semua berkas persyaratan lengkap dan Pak lurah ada ditempat maka surat bisa selesai dalam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

semua pelayanan di kantor lurah gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah WNI"