Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Mengisi formulir permohonan (F1-02)
  2. Mengisi formulir perubahan biodata (jika ada) (F1-06)
  3. Melampirkan dokumen pendukung perubahan biodata (fotokopi surat nikah, ijasah, SK dan lain-lain)
  4. Melampirkan kartu keluarga asli

  1. Pemohon datang ke kantor kapanewon
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  3. Pemohon akan diberi bukti penerimaan berkas untuk mengambil hasil pelayanan pada tanggal yang ditentukan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA



Pemohon dapat mengajukan pengaduan melalui surat ataupun datang langsung ke kantor kapanewon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"