Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) SD dan SMP

No. SK: 007.a/KPTS/D.1/2022

  1. SKTM
  2. KTP Kedua orang tua
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran

  1. Melakukan Verifikasi pendataan dan pengajuan dari satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi terkait PIP untuk SD dan SMP

Telepon / WA : 082281504539

Nama : Tholib

Email : dikdasdikbu18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) SD dan SMP"