Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Hilang

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang Hilang

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar RT/RW, fotocopy kartu keluarga yang hilang
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan sesuai persyaratan
  4. Petugas mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan KK karena hilang
  5. Petugas mengetik berkas pengajuan pembuatan KK karena hilang
  6. Mengkoreksi berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan dan untuk penandatanganan
  7. Penandatangan berkas oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen/berkas oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Hilang

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.desakel.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Hilang"