Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 188/511/423.404.02/2023

  1. Foto copy e-KTP Pemohon
  2. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan pembuatan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar untuk pembuatan SKCK apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Mengetik konsep surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Mengoreksi dan memaraf surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Pemohon
  10. Menerima surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a.      Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Tamba’an Jl. Halmahera No. 17 Kota Pasuruan.

b.   Telepon : (0343) 422621

c.    Website       : tambaan.pasuruankota.go.id

d.   E-mail         : kelurahan.tambaan18@gmail.com

e.    Instagram    : kelurahantambaan.paskot

f.    SP4N-LAPOR! : https://tambaan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"