Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien membawa KTP dan KK
  2. Pasien sudah ditangani di UGD
  3. Rekam medis pasien telah berada di Rawat Inap

  1. Petugas meminta surat persetujuan rawat inap
  2. Petugas menyiapkan ruangan untuk pasien
  3. Petugas melakukan kajian awal kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan observasi kepada pasien
  5. Petugas melakukan tindakan sesuai SOP
  6. Petugas memberikan konseling
  7. Petugas memberikan obat yang telah diresepkan
  8. Petugas memberikan informasi tentang kondisi pasien serta tindakan selanjutnya
  9. Petugas menentukan indikasi pasien pulang sembuh, rawat inap, pulang paksa, rujuk ke rumah sakit atau meninggal

24 Jam

  • Pelayanan pasien JKN tidak dipungut biaya sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan pasien umum disesuaikan dengan tarif Perda Kab. Bangkalan No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Asuhan Medis 2. Asuhan Keperawatan 3. Visite Dokter 4. Konsultasi dan Konseling 5. Laboratorium 6. ECG 7. Rujukan 8. Dan Lain-lain

1.    Datang langsung ke UPT Puskesmas Kamal

( Jl. Kusuma Bangsa No. 23 Banyuajuh)

2.      Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.      Mengisi kotak saran yang telah disediakan di front office UPT Puskesmas Kamal

4.      Langsung melalui Social Media Instagram/ Facebook dengan Alamat puskesmas.kamal

5.      Pengaduan melalui SMS Center/ Whatsapp/e-mail.

Email : pkmkamal17@gmail.com

         Telp. 081230779527
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"